EDITORIAL
Sub-spesialis Konsultan Pulmonologi dan Medik Kritis
Seorang Konsultan Pulmonologj dan Medik Kritis (KPMK) merupakan seorang yang telah menjadi spesialis penyakit dalam dan melajutkan pendidikan subspesialis/konsultan di bidang pulmonologi. Seorang KPMK adalah anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) dan juga anggota komunitas seminat Perhimpunan Respirologi Indonesia (PERPARI). Subspesialis ini memiliki kompetensi yang lebih dalam dan dapat menangani kasus-kasus yang lebih kompleks atau yang membutuhkan tindakan di bidang Respirologi dan Penyakit Kritis. Adapun kompetensi SpPD-KMPK yaitu respirologi, intervensi pulmonologi, ventilasi mekanik (di HCU/ICU), dan juga penyakit kritis. Sekitar tahun 1952, ilmu penyakit kritis/medik kritis baru dikembangkan sebagai suatu ilmu tersendiri.